Lama dibiarkan tertinggal, pemerintah sejak 2015 menggelontorkan dana desa hingga sebesar satu miliar rupiah untuk dikelola desa secara mandiri. Ini kabar baik untuk desa, tapi juga peluang besar penyelewengan. Mata kuliah ini mendiskusikan tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, serta praktik manipulasi pengelolaan dana desa. Agar komprehensif, bakal dijelaskan juga analisis Undang-Undang Desa dan mekanisme pengawasan anggaran desa.